Pengertian Demokrasi Pancasila, Pengertian Demokrasi Pancasila menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila, dan Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Setelah pada artikel sebelumnya telah kita bahas tentang pengertian demokrasi dan jenis-jenis demokrasi, pada artikel ini mari kita bahas mengenai demokrasi Pancasila.
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, tidak mengherankan jika penerapan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu pada pancasila. Termasuk penerapan demokrasi juga mengacu pada Pancasila. Banyak ahli telah mendefinisikan demokrasi pancasila menurut pendapat mereka masing-masing. Berikut pangertian demokasi Pancasila:
Pangertian demokasi Pancasila menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Pangertian demokasi Pancasila berdasarkan GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Pangertian demokasi Pancasila menurut Prof. Notonegoro adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pangertian demokasi Pancasila berdasarkan Ensiklopedia Indonesia adalah Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia tentu memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan demokrasi yang diterapkan di negara lain. Berikut karakteristik atau ciri-ciri demokrasi Pancasila:
Ciri khas demokrasi pancasila:
1.Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.2.Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
3.Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
4.Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.
Sedangkan secara umum ciri demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan beada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2 asas yang membentuk, yakni :
a. Asas kerakyatan, yaitu asas atas kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran senasib dan secita-cita bersama rakyat.
b. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama
C. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :
Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil- wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus.
Aspek material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut.
Aspek normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
Bila dibandingkan sesungguhnya antara demokrasi universal dan demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945, demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan istilah teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002).
Demikian penjelasan tentang pengertian dan ciri-ciri demokrasi Pancasila. Silakan Anda kunjungi artikel lainnya mengenai sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga bermanfaat.