Senin, 06 Januari 2020

PMK NOMOR 77/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pasal 2 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota, sesuai • dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t: a. warga negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok orgamsas1 secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawamya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
(5) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.

Pasal 7 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Link Download PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017 (KLIK DISINI)

=====================================================