Kamis, 02 Januari 2020

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang diperoleh, hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak diperoleh sebagai akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Sehingga hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dipenuhi terlebih dahulu. Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Perlu diketahui tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, namun semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

Kewajiban secara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang.
 hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan sebab akibat karena seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Apabila seseorang menjadi warga Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara

Pengertian Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Seorang warga Negara disamping memiliki hak tentunya juga memiliki kewajiban. Sebagai warga Negara yang baik tentunya kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban agar tidak terjadi kepincangan. Oleh karena itu, kita perlu memahami pengertian dari kewajiban. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang pengertian kewajiban dan hak seperti pada tabel di bawah ini.
No.Nama AhliMakna Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.KoerniatmantoKoerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
2.SrijantiHak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti, 2007:121). Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.
3.Prof. Dr. NotonegoroHak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.(Prof. Dr. Notonegoro, 2010:31)
KesimpulanIntinya pendapat para ahli tersebut sama-sama mendefinisikan hak adalah segala sesuatu yang dapat dituntut setelah warga Negara setelah melaksanakan kewajibannya. Perbedaanya  adalah pada cara pemerolehan hak dan pemenuhan kewajibannya.


Hak adalah kewenangan untuk bertindak atau melakukan yang dimiliki seseorang karena pemberian orang lain, aturan hukum atau perjanjian, pemberian masyarakat dan pemberian Negara. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.